Data Kuasa Hukum
Info: Tambahkan kuasa hukum sesuai jumlah yang mewakili penggugat. Kuasa hukum pertama wajib diisi.
Objek Sengketa
Kepentingan / Legal Standing
Tenggang Waktu dan Upaya Administratif
Dasar dan Alasan Gugatan
Catatan: Bahwa oleh karena Keputusan Tergugat menerbitkan objek sengketa a quo tidak sesuai atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan/atau asas-asas umum pemerintahan yang baik, sehingga memenuhi unsur dari ketentuan Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang No.9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
VI. PETITUM
Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari Cq. Hakim Pemeriksa Perkara a quo untuk memberikan putusan dengan amar sebagai berikut:
Penting: Centang semua checkbox dan isi keterangan yang diminta pada poin 2 dan 3 sebelum melanjutkan.