Draft Gugatan dengan Kuasa Hukum

Data Identitas Penggugat

Data Kuasa Hukum

Kuasa Hukum ke-1

Info: Tambahkan kuasa hukum sesuai jumlah yang mewakili penggugat. Kuasa hukum pertama wajib diisi.

Data Tergugat

Objek Sengketa

Kepentingan / Legal Standing

Tenggang Waktu dan Upaya Administratif

Bahwa Objek Sengketa diterbitkan Tergugat pada tanggal ini.

Bahwa Objek Sengketa diterima/diketahui Penggugat pada tanggal ini.

Sesuai Pasal 75-78 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Bahwa gugatan a quo diajukan pada tanggal ini.

Keterangan Tenggang Waktu

Bahwa oleh karenanya Gugatan a quo diajukan masih dalam tenggang waktu sesuai dengan ketentuan Pasal 55 UU No. 5 Tahun 1986 dan PERMA No. 6 Tahun 2018...

Dasar dan Alasan Gugatan

Sesuai Pasal 53 ayat (2) UU No.9 Tahun 2004 (Perubahan Atas UU No.5 Tahun 1986).

Catatan: Bahwa oleh karena Keputusan Tergugat menerbitkan objek sengketa a quo tidak sesuai atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan/atau asas-asas umum pemerintahan yang baik, sehingga memenuhi unsur dari ketentuan Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang No.9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

VI. PETITUM

Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari Cq. Hakim Pemeriksa Perkara a quo untuk memberikan putusan dengan amar sebagai berikut:

Penting: Centang semua checkbox dan isi keterangan yang diminta pada poin 2 dan 3 sebelum melanjutkan.
PTUN Tanjung Pinang - Buat Draft Gugatan
PTUN Logo

PTUN Tanjung Pinang

SIGMA

© 2026 SIGMA — Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Pinang

© Meissi Genovanni Pandiangan